Postingan saya kali ini akan membahas tentang rambu lalu lintas yang masih berhubungan erat sama safety riding,,knapa saya bilang begitu karena saat kita berkendara,rasanya tidak cukup hanya dengan bekal riding skill dan perlengkapan safety riding seperti helm doank....,pada saat di jalan raya kita tidak bisa seenaknya saja mengendari kendaraan kita, karena bukan hanya saat di sekolahan,kantor atau tampat kerja saja yang memiliki peraturan, pada saat berkendara pun mempunyai aturan nya.,mungkin tidak semua orang tau tentang arti dari rambu-rambu lalu lintas dan pasti juga sudah banyak yang mengerti tapi sebagian besar sengaja untuk melanggar nya, seharusnya setiap pengguna jalan seperti pengendara keandaraan peduli dengan rambu-rambu peraturan lalu-lintas yang menjadi tanda-tanda peraturan lalin di tempat itu. Misalanya lambang P dicoret dalam lingkaran merah artinya dilarang parkir, maksudnya adalah ditempat itu kendaraan dilarang memarkirkan dirinya di tempat tersebut. Berikut adalah beberapa rambu rambu lalulintas dan penegertiannya
1. Rambu peringatan : rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa didepan ada sesuatu yang berbahaya
Rambu ini di desain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam
2. Rambu larangan : berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu ini di desain dengan latar puitih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam
3. Rambu perintah : adalah perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah
0 komentar:
Posting Komentar